Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan.
Perjanjian kerja sama pendanaan, yang selanjutnya disebut PKP, adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili pemerintah dengan bank pelaksana mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan pembayaran subsidi bunga KKP, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional yang dibuat secara tertulis.
Perjanjian pengiriman sampel (Material Transfer Agreement/MTA) adalah kesepakatan tertulis antara penyelenggara penelitian dan pengembangan Indonesia dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan asing tentang pengiriman data dan sampel dalam rangka kerja sama Litbang Perikanan.
Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari HPIK dan/atau HPI
Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan.
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.