PERILAKU KERJA

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PERILAKU KERJA

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PERILAKU NON-DISIPLIN PRESENSI

Perilaku Non-Disiplin Presensi adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai yang tidak termasuk dalam kategori Disiplin Presensi.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
PERILAKU NON-DISIPLIN PRESENSI

Perilaku Non-Disiplin Presensi adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai yang tidak termasuk dalam kategori disiplin presensi.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
PERILAKU NONDISIPLIN PRESENSI

Perilaku Nondisiplin Presensi adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang tidak termasuk dalam kategori Disiplin Presensi.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PERINGATAN DINI

Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada pembudi daya Ikan tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PERINGATAN DINI

Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada Pembudi Daya Ikan tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2020