WhatsApp
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Perikanan keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2024
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan ikan hias dari wilayah Negara Republik Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia;


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2014
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022
PENGEMBANGAN

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENGEMBANGAN

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknclogi baru.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENGEMBANGAN

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

Pengembangan Kompetensi ASN adalah pengembangan Kompetensi PNS dan pengembangan Kompetensi PPPK.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022