PERENCANAAN KEBUTUHAN

Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PERENCANAAN RESPONSIF GENDER

Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023
PERENCANAAN RUANG LAUT

Perencanaan Ruang Laut adalah suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PERENCANAAN TATA RUANG

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang terdiri atas penyusunan dan penetapan RTR.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PERENCANAAN TATA RUANG

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020