PENGELOLA LEMBAGA DIKLAT

Pengelola Lembaga Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola secara langsung program diklat/pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MANDIRI

Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PENGELOLA LHKPN

Pengelola LHKPN adalah unit yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
PENGELOLA PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

Pengelola sistem akuntansi instansi adalah petugas yang melakukan serangkaian prosedur manual yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PENGELOLAAN

Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2024
PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.


Sumber: PERPRES NO. 33 TAHUN 2012
PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021