PENGAYAAN SUMBER DAYA HAYATI

Pengayaan Sumber Daya Hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
PENGAYAAN SUMBER DAYA HAYATI

Pengayaan sumber daya hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab menetapkan Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab menetapkan Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PBDK

Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PENGELOLA HUMAS

Pengelola humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010