PERALATAN KONVERSI BAHAN BAKAR GAS

Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri atas pipa penyaluran, pengatur, pecampur, serta peralatan lainnya.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2015
PERALATAN KONVERSI BAHAN BAKAR GAS UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN

Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PERALATAN KONVERSI BAHAN BAKAR GAS UNTUK MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN

Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran Serta Masyarakat adalah kepedulian dan keterlibatan Masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk turut serta mewujudkan penyelenggaraan negara bidang kelautan dan perikanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2005
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2010
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan Masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PERANGKAT DAERAH

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
PERANGKAT DAERAH PROVINSI

Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016