PENGELOLA HUMAS

Pengelola Humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PENGELOLA KESEHATAN IKAN

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018
PENGELOLA KESEHATAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT POLKESKAN

Pengelola Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Polkeskan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang perwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan Ikan dan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2024
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023