WhatsApp
PENGELOLA KESEHATAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT POLKESKAN

Pengelola Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Polkeskan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang perwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan Ikan dan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2024
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PENGELOLA LEMBAGA DIKLAT

Pengelola Lembaga Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola secara langsung program diklat/pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MANDIRI

Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011