WhatsApp
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab menetapkan Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab menetapkan Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PBDK

Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PENGELOLA HUMAS

Pengelola humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PENGELOLA HUMAS

Pengelola Humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PENGELOLA KESEHATAN IKAN

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018