Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil adalah kegiatan yang mencakup perencanaan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah pengawasan terhadap tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab, serta pengakuan dan penghargaan dalam Jabatan.
Pengayaan Sumber Daya Hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.
Pengayaan sumber daya hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.