PERAIRAN DI SEKITARNYA

Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah perairan kepulauan, laut pedalaman, dan/atau ke arah Zona Ekonomi Eksklusif.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
PERAIRAN DI SEKITARNYA

Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PERAIRAN INDONESIA

Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
PERAIRAN KALIMANTAN TIMUR BAGIAN UTARA

Perairan Kalimantan Timur bagian utara adalah perairan yang membentang dari perairan Kabupaten Tarakan dengan koordinat 3º 10’ L.U. sampai dengan perairan terluar pulau Sebatik.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2008
PERAIRAN LAUT

Perairan Laut adalah perairan yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
PERAIRAN LAUT

Perairan Laut adalah perairan yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023