Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil, baik yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan maupun non-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan.
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan.
Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perikanan.
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawas Perikanan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan dibidang perikanan.
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.