PENGANGKUTAN JENIS IKAN

Pengangkutan Jenis Ikan adalah kegiatan mengedarkan Jenis Ikan berupa kegiatan mengumpulkan, membawa, mengangkut, dan/atau menangani spesimen yang ditangkap atau diambil dari alam atau dari hasil Pengembangbiakan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PENGARUSUTAMAAN GENDER

Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023
PENGASINGAN

Pengasingan adalah tindakan mengisolasi media pembawa yang diduga tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya dan agar tidak menyebarkan atau menularkan hama dan penyakit ikan karantina di lingkungan sekitarnya atau tempat tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
PENGATURAN PENATAAN RUANG

Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PENGAWAS MUTU

Pengawas mutu adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel serta membawa sampel ke Laboratorium untuk pengujian lebih lanjut.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
PENGAWAS MUTU

Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengawasan Mutu.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
PENGAWAS MUTU

Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan mutu.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
PENGAWAS MUTU

Pengawas Mutu adalah Pegawai Negeri yang mempunyai kompetensi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang ditunjuk oleh Menteri atas rekomendasi dari Otoritas Kompeten.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2025
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019