PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENYULUH PNS

Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, swasta, maupun swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PENYULUH PERIKANAN AHLI

Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PENYULUH PERIKANAN APARATUR SIPIL NEGARA

Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan ASN adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUH PERIKANAN BAIK PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL, SWASTA, MAUPUN SWADAYA

Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011