Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
Penyijilan adalah kegiatan mencatat tanggal, tempat naik ke kapal (sign on), dan turun dari kapal (sign off) kedalam Buku Pelaut Perikanan berdasarkan PKL atau surat keterangan bekerja dari pemilik atau operator Kapal Perikanan
Penyimpanan BMKT adalah kegiatan menempatkan BMKT pada lokasi, tempat, dan/atau media untuk menjamin keamanan BMKT.
Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.