PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah satuan kerja pada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan pelayanan publik


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014
PENYELENGGARA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MILIK ASING

Penyelenggara penelitian dan pengembangan milik asing adalah perorangan, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan/Lembaga Asing/Organisasi Internasional lainnya yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2010
PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021