Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah satuan kerja pada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan pelayanan publik
Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyelenggara penelitian dan pengembangan milik asing adalah perorangan, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan/Lembaga Asing/Organisasi Internasional lainnya yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Penyelenggaraan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.