PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PENERIMAAN UMUM

Penerimaan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum pada Kementerian Kelautan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APHP.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021