PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
PENYELIDIKAN ILMIAH

Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN UPAYA HUKUM

Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Upaya Hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
PENYERTAAN MODAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Penyertaan modal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENYESUAIAN

Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
PENYESUAIAN

Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional APJK dengan persyaratan tertentu bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
PENYESUAIAN

Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
PENYESUAIAN (INPASSING)

Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2019
PENYESUAIAN (INPASSING)

Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018