Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.
Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Upaya Hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penyertaan modal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional APJK dengan persyaratan tertentu bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.