PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang, kewajiban dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017