WhatsApp
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang dibiayai dengan APBN, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PENGADAAN KAPAL PERIKANAN

Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PENGADAAN KAPAL PERIKANAN

Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PENGADAAN PAKAN IKAN

Pengadaan pakan ikan adalah kegiatan penyediaan pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan yang dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau impor;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PENGADAAN PNS

Pengadaan PNS adalah proses kegiatan pengisian kebutuhan yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK ATAU E-PROCUREMENT

Pengadaan secara elektronik atau e-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PENGADU

Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan teriadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2013
PENGADU

Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
PENGADUAN

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau korporasi kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota mengenai dugaan terjadinya kerugian atau potensi kerugian dan/atau dampak besar yang dialami oleh pengadu akibat kegiatan atau usaha pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak melaksanakan pengelolaan atau menyebabkan perusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020