Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang dibiayai dengan APBN, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa
Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.
Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.
Pengadaan pakan ikan adalah kegiatan penyediaan pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan yang dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau impor;
Pengadaan PNS adalah proses kegiatan pengisian kebutuhan yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
Pengadaan secara elektronik atau e-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan teriadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau korporasi kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota mengenai dugaan terjadinya kerugian atau potensi kerugian dan/atau dampak besar yang dialami oleh pengadu akibat kegiatan atau usaha pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak melaksanakan pengelolaan atau menyebabkan perusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.