WhatsApp
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PAK

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
PENETAPAN ANGKA KREDIT, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PAK

Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018