WhatsApp
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, dan instruktur, yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar atau kegiatan untuk meningkatkan kemampuan, keahlian dan ketrampilan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2009
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR

Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, yang selanjutnya disebut Diklat Aparatur adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Kelautan dan Perikanan, dan instansi terkait.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN

Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN

Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Pendidikan dan pelatihan fungsional pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan non formal peningkatan jenjang profesi pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAHLIAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan berdasarkan jenis dan jenjang keahlian pelaut kapal penangkap ikan melalui jalur pendidikan dan pelatihan profesional atau fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011