WhatsApp
PEMILIK RISIKO

Pemilik Risiko adalah Menteri, Pimpinan Unit Eselon I, dan Kepala Satuan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PEMILIK TAMBAK GARAM

Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMIMPIN

Pemimpin adalah orang yang memimpin Satuan Pendidikan di lingkungan kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
PEMINDAHTANGANAN

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PEMINDAHTANGANAN

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PEMOHON

Pemohon adalah Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan atau kuasanya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAN/ATAU KUASANYA

Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021