WhatsApp
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah warga negara Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
PEMILIK KAPAL PERIKANAN

Pemilik Kapal Perikanan adalah setiap orang atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan berdasarkan akta notaris memiliki Kapal Perikanan dan bertanggung jawab terhadap operasional Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
PEMILIK LAHAN BUDI DAYA

Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMILIK MEDIA PEMBAWA

Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit media pembawa.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
PEMILIK MEDIA PEMBAWA

Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PEMILIK MEDIA PEMBAWA

Pemilik media pembawa, yang selanjutnya disebut pemilik, adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan media pembawa.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008