WhatsApp
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah para pengguna Informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan penilaian kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi, atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku kepentingan utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016