Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan adalah penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara optimal dan benar sesuai peruntukannya.
Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Pemangku Jabatan adalah orang yang memangku jabatan tertentu dalam suatu institusi atau organisasi.
Pemangku kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.
Pemangku Kepentingan adalah perorangan, kelompok, perusahaan, dan instansi terkait yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.
Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
Pemangku Kepentingan adalah Setiap Orang yang berkepentingan terhadap isu dan kegiatan Rehabilitasi.