WhatsApp
PEMANFAATAN RUANG

Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PEMANFAATAN RUANG

Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PEMANFAATAN RUANG DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2018
PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN

Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan adalah penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara optimal dan benar sesuai peruntukannya.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN

Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
PEMANGKU JABATAN

Pemangku Jabatan adalah orang yang memangku jabatan tertentu dalam suatu institusi atau organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2013
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah perorangan, kelompok, perusahaan, dan instansi terkait yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah Setiap Orang yang berkepentingan terhadap isu dan kegiatan Rehabilitasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022