Pemasar Perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Pemasar Perikanan adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk olahannya.
Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.
Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.
Pemasukan adalah memasukkan hasil perikanan dari luar negeri ke dalam Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan klasifikasi dan definisi komoditas hasil perikanan (Harmonized Commodity Description and Coding System) atau disingkat kode HS.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dan/atau hasil perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemasukan adalah memasukkan media pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.