Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
Pemantauan Elektronik yang selanjutnya disebut EMonitoring adalah Pemantauan yang dilakukan secara elektronik.
Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Penangkap ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan, adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.
Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan Pemasaran Ikan.
Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran Ikan.