Pelatihan Masyarakat adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada sektor kelautan dan perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
Pelatihan Masyarakat adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada sektor kelautan dan perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
Pelatihan Non-Aparatur adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi profesi, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian di bidang kelautan dan perikanan.
Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
Pelaut kapal penangkap ikan adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal penangkap ikan.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk serta pihak internal atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.