Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Pemangku Jabatan adalah orang yang memangku jabatan tertentu dalam suatu institusi atau organisasi.
Pemangku kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.
Pemangku Kepentingan adalah perorangan, kelompok, perusahaan, dan instansi terkait yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.
Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
Pemangku Kepentingan adalah Setiap Orang yang berkepentingan terhadap isu dan kegiatan Rehabilitasi.
Pemangku Kepentingan adalah para pengguna Informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.
Pemangku Kepentingan adalah pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan penilaian kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
Pemangku Kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi, atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.