PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN

Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
PEMANGKU JABATAN

Pemangku Jabatan adalah orang yang memangku jabatan tertentu dalam suatu institusi atau organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2013
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah perorangan, kelompok, perusahaan, dan instansi terkait yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah Setiap Orang yang berkepentingan terhadap isu dan kegiatan Rehabilitasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah para pengguna Informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan penilaian kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi, atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016