PELAKU UTAMA

Pelaku utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2021
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2016
PELAKU UTAMA KEGIATAN PERIKANAN

Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PELAKU UTAMA KEGIATAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PELAKU UTAMA

Pelaku Utama Kegiatan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2013
PELAKU UTAMA KEGIATAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016