PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku Kepentingan adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku kepentingan utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
PEMANTAU DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PEMANTAU DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023