PEJABAT PENILAI KUALITAS HASIL KERJA APJK

Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja APJK yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung APJK yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PEJABAT PENILAI KUALITAS HASIL KERJA PELP

Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja PELP yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung PELP yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PEJABAT PERBENDAHARAAN

Pejabat Perbendaharaan adalah pejabat yang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT PERBENDAHARAAN

Pejabat perbendaharaan adalah pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai KPA, PPSPM, dan pelaksana tugas kebendaharaan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PIMPINAN TINGGI

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
PEJABAT PIMPINAN TINGGI

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli, dan staf khusus di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017