Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja APJK yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung APJK yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja PELP yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung PELP yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
Pejabat Perbendaharaan adalah pejabat yang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
Pejabat perbendaharaan adalah pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai KPA, PPSPM, dan pelaksana tugas kebendaharaan.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli, dan staf khusus di lingkungan Kementerian.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri.