PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PELABUHAN BONGKAR

Pelabuhan Bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadu melakukan bongkar ikan


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
PELABUHAN BONGKAR

Pelabuhan bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadu melakukan bongkar ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PELABUHAN BONGKAR

Pelabuhan bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadu melakukan bongkar ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PELABUHAN MUAT

Pelabuhan muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014