PEJABAT STRUKTURAL

Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022