PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

Pejabat/panitia pengadaan barang/jasa adalah personil yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEKEBUN

Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PEKERJA

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PEKERJA

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
PEKERJAAN

Pekerjaan adalah mata pencaharian bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PEKERJAAN KOMPLEKS

Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017