PELABUHAN PENGELUARAN

Pelabuhan Pengeluaran adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Indonesia yang ditetapkan sebagai tempat melaporkan muatan kapal dan mengisi perbekalan dan/atau keperluan operasional lainnya sebelum Kapal Pengangkut Ikan Hidup keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
PELABUHAN PENGELUARAN/CHECKPOINT TERAKHIR

Pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Indonesia yang ditetapkan sebagai tempat melaporkan muatan kapal atau untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya sebelum kapal pengangkut ikan keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2006
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2022
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021