PEJABAT PEMERINTAHAN

Pejabat pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPSPM

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat penandatangan surat perintah membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPSPM

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT

Pejabat Penetap Angka Kredit adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010