PEJABAT PERBENDAHARAAN

Pejabat Perbendaharaan adalah pejabat yang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT PERBENDAHARAAN

Pejabat perbendaharaan adalah pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai KPA, PPSPM, dan pelaksana tugas kebendaharaan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PIMPINAN TINGGI

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
PEJABAT PIMPINAN TINGGI

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli, dan staf khusus di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
PEJABAT STRUKTURAL

Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
PEJABAT YANG BERWENANG

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022