PEJABAT PENGADAAN

Pejabat pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PEJABAT PENGADAAN

Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PEJABAT PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai Satker yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Pejabat pengelola administrasi belanja pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai satker yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan informasi di Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PPID Kementerian adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIT KERJA ESELON I

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja Eselon I, yang selanjutnya disebut PPID Unit Kerja Eselon I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit kerja eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut PPID UPT adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan Informasi Publik di UPT masing-masing unit kerja eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEJABAT PENGUSUL

Pejabat Pengusul adalah pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010