Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani bidang kelautan dan perikanan di daerah.
Mitra usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah, perusahaan dan/atau koperasi yang berbadan hukum atau perorangan yang bersedia untuk menjadi mitra bagi peserta KKP.
Mitra usaha adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang penangkapan atau pembudidayaan ikan.
Mitra usaha adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran Penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
Monitoring adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang residu penggunaan obat ikan, bahan kimia, dan bahan biologi, serta pencemaran pada proses pembudidayaan ikan untuk memastikan bahwa obyek pembudidayaan bebas dari residu.
Monitoring dan Analisis Pemberitaan adalah pemantauan dan analisis berita dari Media Massa dalam periode waktu tertentu.
Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Monev Terpadu adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi pelaksanaan seluruh program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan, serta inventarisasi permasalahan yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya.
Monitoring Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan memantau perkembangan kedudukan dan kewenangan Jabatan Fungsional Di Bidang Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.