NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014
NELAYAN

Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
NELAYAN

Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017