NAKHODA KAPAL PERIKANAN

Nakhoda Kapal Perikanan adalah salah seorang dari awak kapal perikanan yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
NAKHODA KAPAL PERIKANAN

Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan lkan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
NAKHODA KAPAL PERIKANAN

Nakhoda Kapal Perikanan adalah salah seorang dari awak kapal perikanan yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
NAKHODA KAPAL PERIKANAN

Nakhoda kapal perikanan adalah salah seorang dari awak kapal perikanan yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
NAMA DOMAIN

Nama domain adalah alamat internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
NARAHUBUNG

Narahubung adalah Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan dan Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal serta unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan fungsi administrasi tugas belajar.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
NARASUMBER

Narasumber adalah pejabat pimpinan tinggi/pakar yang memahami proses menggali substansi bidang atau jabatan yang akan dinilai.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
NASKAH AKADEMIK

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundangundangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
NASKAH AKADEMIK

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundangundangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
NASKAH DINAS

Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022