NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
NASKAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal mpengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah Indonesia dengan negara asing, lembaga/ organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
NASKAH PERJANJIAN NASIONAL

Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
NASKAH PERJANJIAN NASIONAL

Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
NEGARA BENDERA

Negara Bendera adalah negara kebangsaan kapal.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
NEGARA KEPULAUAN

Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pu1au lain.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
NEGOSIASI

Negosiasi adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa atau wakilnya tanpa menggunakan pihak ketiga netral.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019