NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
NELAYAN

Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
NELAYAN

Nelayan adalah orang perseorangan yang mata pencahariannya menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
NELAYAN

Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021