NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
NELAYAN BURUH

Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015