NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapanikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage (GT).


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT)


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2015
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016