NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage (GT).


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Tonage(GT).


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage (GT).


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016