WhatsApp
MASYARAKAT SEKITAR

Masyarakat Sekitar adalah masyarakat yang tinggal disekitar lingkungan kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan yang berpotensi terkena dampak pelanggaran HAM dari kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
MASYARAKAT SEKITAR

Masyarakat Sekitar adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan yang berpotensi terkena dampak pelanggaran HAM dari kegiatan dan operasi Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalamperairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalamperairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalamperairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014