WhatsApp
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
MASYARAKAT LOKAL

Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
MASYARAKAT PESISIR

Masyarakat Pesisir adalah masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah pesisir dengan mata pencaharian terkait langsung maupun tidak langsung, dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri atas nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pedagang hasil perikanan, industri dan jasa maritim.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
MASYARAKAT PESISIR

Masyarakat pesisir adalah masyarakat yang secara resmi bermukim di desa atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah pesisir atau masyarakat yang secara resmi bermukim dekat dengan wilayah pesisir dan sebagian warganya memiliki profesi yang berkaitan dengan perekonomian pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013