WhatsApp
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS YANG SELANJUTNYA DISEBUT LEMBAGA OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2024
LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPMUKP adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT LPMUKP

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPMUKP, adalah unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2017
LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lembaga Pengelola Perikanan WPPNRI adalah lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan perikanan di WPPNRI


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2019
LEMBAGA PENILAI

Lembaga Penilai adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi dan merupakan badan hukum Indonesia yang telah diakreditasi oleh Tim HAM Perikanan untuk melakukan tugas penilaian dalam sertifikasi HAM Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017