Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPMUKP adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPMUKP, adalah unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.
Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lembaga Pengelola Perikanan WPPNRI adalah lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan perikanan di WPPNRI
Lembaga Penilai adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi dan merupakan badan hukum Indonesia yang telah diakreditasi oleh Tim HAM Perikanan untuk melakukan tugas penilaian dalam sertifikasi HAM Perikanan.