Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan atau Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
Lembaga Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dalam satu wadah atau organisasi pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat
Lembaga Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dalam satu wadah atau organisasi pemerintah dibidang kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum.
Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum.
Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Lembaga Pelatihan adalah lembaga pelatihan milik Pemerintah atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi dan merupakan badan hukum Indonesia yang terakreditasi oleh Tim HAM Perikanan untuk melakukan pelatihan sertifikasi HAM pada usaha perikanan.