WhatsApp
KONSILIATOR

Konsiliator adalah penengah yang akan mengusahakan kesepakatan para pihak dengan solusi yang dapat diterima yang juga dapat mengajukan anjuran tertulis untuk disetujui oleh para pihak dalam hal kesepakatan tidak tercapai.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KONSULTASI

Konsultasi adalah cara penyelesaian Sengketa melalui permintaan pendapat kepada pihak ketiga/konsultan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan Pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur Pemangku Kepentingan Utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
KONSULTASI PUBLIK

Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
KONTAMINAN

Kontaminan adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk Ikan dan pakan Ikan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk Ikan dan pakan Ikan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, Ikan, dan/atau lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
KONTAMINAN

Kontaminan adalah setiap bahan biologis, bahan kimia, bahan asing, atau bahan lain yang tidak diinginkan dan dapat mempengaruhi keamanan pangan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2024