KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN/ATAU LINGKUNGANNYA

Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya adalah penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN

Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan lkan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal lkan.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
KESEJAHTERAAN IKAN

Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2020
KESEJAHTERAAN IKAN

Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perliakuan tidak layak oleh manusia.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
KESELAMATAN OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN

Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KESELAMATAN PELAYARAN

Keselamatan Pelayaran adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan yang dinyatakan dengan dokumen kapal.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021